Info Umum Dosen

Informasi Seputar Beasiswa
Informasi Seputar Sertifikasi Dosen
Pedoman Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional

Panduan Penelitian

:: Aplikasi Penyetaraan Ijazah Luar Negeri ::

Permendiknas No 24 Tahun 2010 dan PP No 66 Tahun 2010

PERATURAN DAN PEDOMAN MENGENAI PEGAWAI NEGERI SIPIL REPUBLIK INDONESIA
Pedoman Pengadaan CPNS
Pedoman Formasi PNS
Pedoman untuk CPNS
Pedoman Kenaikan Pangkat PNS
Pedoman Pengangkatan dalam Jabatan Struktural
Pedoman Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Pedoman Pendidikan dan Pelatihan PNS (DIKLAT)
Pedoman tentang Disiplin PNS
Pedoman Penilaian Kinerja PNS Pedoman seputar Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)
Pedoman Daftar Urut Kepangkatan (DUK)
Pedoman Kenaikan Pangkat PNS

Pedoman Cuti

Pedoman Pernikahan PNS
Pedoman Pemberhentian/Pensiun PNS

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 33 Tahun 2010
Pemberian Bantuan Sosial Kepada Calon Penulis Buku
http://www.kemdiknas.go.id/media/368135/nomor%2033%20tahun%202010.pdf

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2010 (sudah pernah posting )
Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah
http://www.kemdiknas.go.id/media/368138/nomor%2034%20tahun%202010.pdf

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya
http://www.kemdiknas.go.id/media/368141/nomor%2035%20tahun%202010.pdf

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2010

Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional
Tentang Dikti mulai dari pasal 422-522 nampak ke empat Direktorat Dikti sudah ganti nama (kecuali DP2M masih tetap) dengan tugas dan wewenang yang sudah berubah dari sebelumnya.
http://www.kemdiknas.go.id/media/368144/nomor%2036%20tahun%202010.pdf

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010

Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru
http://www.kemdiknas.go.id/media/368147/nomor%2038%20tahun%202010.pdf

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2010 (LAMPIRAN TAK DISERTAKAN)
Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Dan Keuangan Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional
http://www.kemdiknas.go.id/media/368150/nomor%2039%20tahun%202010.pdf

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 43 Tahun 2010 (LAMPIRAN TAK DISERTAKAN)
Penataan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan Nasional
http://www.kemdiknas.go.id/media/368153/nomor%2043%20tahun%202010.pdf
>>>
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2010(LAMPIRAN TAK DISERTAKAN)
Standar Kompetensi Lulusan Kursus
http://www.kemdiknas.go.id/media/368156/nomor%2047%20tahun%202010.pdf

 

JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF YANG HARUS DIPENUHI UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN PANGKAT/JABATAN BAGI DOSEN

KETERANGAN :
1) Program pendidikan akademik :

  • Memperoleh dan melaksanakan pendidikan dan pengajaran sekurang-kurangnya 30%
  • Melaksanakan penelitian sekurang-kurangnya 25%
  • Melaksanakan pengabdian pada masyarakat sebanyak-banyaknya 15%

2) Program pendidikan professional :

  • memperoleh dan melaksanakan pendidikan dan pengajaran sekurang-kurangnya 40%
  • melaksanakan penelitian sekurang-kurangnya 10%
  • melaksanakan pengabdian pada masyarakat sebanyak-banyaknya 15%

Cara perhitungan persentase (%) masing-masing bidang silakan klik link Penjelasan Teknis Pengusulan Jabak dan AK dosen di bawah ini.
Penjelasan Teknis Pengusulan Jabatan Akademik dan Angka Kredit Dosen
Di dalamnya ada perhitungan prosentase jenjang jabatan akademik dosen dan persyaratan bidang B (Penelitian) untuk tiap jenjang dan persyaratan administratif usulan.

Presentasi calon guru besar
http://www.kopertis7.go.id/index.php?idno=568&fid=2&kd=berita
Sebelum pengusulan GB diteruskan ke Dikti, sebagaian Kopertis akan mengundang calon GB utk memberi presentasi untuk dinilai apa layak diteruskan ke Dikti

Persyaratan khusus untuk ke Lektor Kepala
Kenaikan Reguler

  • Kenaikan jabatan dalam kurun waktu 1 (satu) sampai 3 (tiga) tahun. Memiliki publikasi ilmiah dalam jurnal ilmiah nasional yang terakreditasi, atau jurnal ilmiah internasional yang bereputasi sebagai penulis pertama dalam bidang ilmu yang sama dengan bidang ilmu yang menjadi penugasan Jabatan Lektor Kepalanya, yang  jumlahnya mencukupi 25% dari jumlah minimal angka kredit tambahan yang diperlukan.
  • Kenaikan jabatan dalam kurun waktu lebih dari 3 (tiga) tahun. Memiliki sedikitnya satu karya ilmiah dalam bidang ilmu yang sama dengan bidang ilmu yang menjadi penugasan jabatan Lektor Kepalanya, yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah serendah-rendahnya jurnal ilmiah nasional yang tidak terakreditasi,sebagai penulis pertama

Loncat jabatan
Memiliki sekurang-kurangnya 4 (empat) publikasi ilmiah dalam jurnal ilmiah nasional yang terakreditasi atau 2 (dua) dalam jurnal ilmiah internasional bereputasi,atau kombinasi keduanya yang secara keseluruhan setara dengan 4 (empat) publikasi dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi sebagai penulis pertama, berupa hasil penelitian dalam bidang ilmu yang sama dengan bidang penugasan Lektor Kepalanya
UNTUK KENAIKAN KE JABATAN LEKTOR KEPALA HARUS ADA PERTIMBANGAN SENAT PERGURUAN TINGGI

Persyaratan Khusus Ke Guru Besar, Persyaratan gelar akademik dan kesesuaian bidang ilmu

  • Gelar doktor sesuai dengan bidang penugasan Guru Besar
  • Ijazah doktor berasal dari PT dalam negeri minimal terakreditasi B atau dari Luar Negeri yang diakui Dikti
  • Bidang ilmu penugasan lebih luas dari mata kuliah
  • Bidang ilmu penugasan sesuai dengan bidang kekhususan doktornya tercermin di bidang ilmu peneliti dalam disertasinya

a. Kenaikan Reguler kurun waktu 1 sampai  3 tahun :

  • Dua tulisan di jurnal terakreditasi Dikti, salah satu artikel ilmiah harus diterbitkan oleh lembaga ilmiah diluar Perguruan Tingginya atau satu jurnal ilmiah internasional yang bereputasi sebagai penulis pertama berupa hasil penelitian dalam  bidang yang sama dengan bidang penugasan Guru Besarnya
  • Jumlahnya minimal 25% dari jumlah angka kredit tambahan yang diperlukan

b. Kenaikan dalam kurun waktu lebih dari 3 tahun
Memiliki sekurang-kurangnya satu karya ilmiah hasil penelitian dalam bidang ilmu yang sesuai dengan bidang penugasan Guru Besarnya yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi atau jurnal ilmiah internasional yang bereputasi sebagai penulis pertama

Loncat Jabatan

  • Memiliki sekurang-kurangnya 4 (empat) publikasi ilmiah dalam jurnal ilmiah nasional yang terakreditasi atau 2 (dua) dalam jurnal ilmiah internasional bereputasi, atau kombinasi keduanya yang secara keseluruhan setara dengan 4 (empat) publikasi dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi sebagai penulis pertama,berupa hasil penelitian dalam bidang ilmu yang sama dengan bidang penugasan Guru Besarnya
  • UNTUK KENAIKAN KE JABATAN GURU BESAR HARUS ADA PERSETUJUAN SENAT PERGURUAN TINGGI

Keputusan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN: 61409/MPK/KP/1999 dan nomor 181 tahun 1999 tanggal 13 Oktober 1999: petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional dosen dan angka kreditnya (html). Lampiran: 01 02 03 04 05 06 07 08 09 10

  • Lamp. I berisi contoh Daftar Usul Penetapan Angka Kredit Dosen (DUPAK)
  • Lamp. II berisi contoh Surat Pernyataan melaksanakan kegiatan pendidikan dan pengajaran
  • Lamp. III berisi contoh Surat Pernyataan melaksanakan kegiatan penelitian
  • Lamp. IV berisi contoh Surat Pernyataan Melaksanakan kegiatan Pengabdian pada Masyarakat
  • Lamp. V berisi contoh Surat Pernyataan Melaksanakan kegiatan Penunjang
  • Lamp. VI berisi contoh SK Penetapan angka kredit dosen (SK PAK)

Jika ingin lihat form Pakta Integritas dan contoh pengisian surat pernyataan tersebut di atas bisa ambil di sini Presentasi KABAG TU dan Form JJA 2010 (Revisi 1 Juli 2010)

Standar Penilaian angka kredit untuk unsur utama dan penunjang
( hal 4-19), Penjelasan lengkap persyaratan khusus untuk Lektor kepala dan Guru Besar ( hal 20-23) dan Skema Mekanisme penilaian karya ilmiah dosen ( Hal 23-30) bisa unduh di :
Pedoman operasional perhitungan angka kredit dosen 2010

Beberapa catatan:

  • Dosen tetap yayasan yang SK pengangkatannya sebelum 01 Jan 2007 dapat mempergunakan ijazah S1. Dosen tetap yayasan yang SK pengangkatannya mulai  01 Jan 2007 harus pakai ijazah S2.
  • Dosen PNS Non Kemdiknas statusnya adalah dosen tidak tetap.
  • Untuk pengangkatan pertama, bidang A dihitung sejak menjadi dosen (sk mengajar), untuk bidang B dapat dihitung sebelum ybs jadi dosen.
  • Untuk pengangkatan selanjutnya ( dari AA ke L, dari L ke LK) dalam waktu 1-3 jabatan terakhir harus ada tulisan di Jurnal terakreditasi Dikti minimal 25% dari AK bidang B. Bagi yang lebih 3 tahun berada dalam jabatan terakhir harus ada tulisan di majalah ilmiah ber ISSN minimal 25% dari angka kredit bidang B.
  • Untuk Pengangkatan dari LK ke GB harus ada 2 tulisan di jurnal ilmiah terakditasi Dikti sebagai penulis utama, atau satu publikasi di jurnal internasional
  • Selain persyaratan angka kredit untuk Pendidikan, Kegiatan Tridarma Perguruan Tinggi, dan Kegiatan Penunjang serta persyaratan khusus seperti telah diutarakan di muka, untuk kenaikan jabatan fungsional dosen ke Lektor Kepala dan Guru Besar diharuskan memenuhi persyaratan non akademik berupa pertimbangan Senat Perguruan Tinggi untuk ke Lektor Kepala dan persetujuan Senat Perguruan Tinggi untuk ke Guru Besar.
  • Ketua Penguji dan anggota penguji tugas akhir adalah dosen yang tidak menjadi pembimbing mahasiswa yang diuji.
  • Angka kredit bagi dosen yang menduduki jabatan struktural lebih dari satu pada saat yang sama adalah angka kredit dari salah satu jabatan yang bernilai tertinggi.
  • Artikel dalam buku Yang dipublikasikan dan berisi berbagai tulisan dari berbagai penulis disetarakan dengan karya tulis ilmiah yang dipublikasikan dalam buku prosiding yang dipresentasikan (Sesuai pengarahan dalam pertemuan di Batam Tanggal 19 Mei 2010).
  • Publikasi Ilmiah Internasional, Satu publikasi ilmiah internasional bereputasi  dinilai sama dengan 2(dua) publikasi ilmiah dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi.

Kegiatan tambahan yang diakui sebagai komponen kegiatan melaksanakan penelitian :

  • Artikel yang dimuat dalam jurnal elektronik
  • Artikel dalam buku yang dipublikasikan
  • Jurnal ilmiah yang ditulis dalam bahasa PBB tetapi tidak memenuhi syarat sebagai jurnal ilmiah internasional
  • Hasil penelitian yang  disajikan tetapi tidak dimuat dalam prosiding
  • Hasil penelitian yang tidak disajikan tetapi dimuat dalam prosiding
  • Edisi khusus jurnal nasional maupun internasional

Publikasi ilmiah (2) s/d (6)  tidak dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan kenaikan jabatan akademik < 3 tahun, loncat jabatan atau ke Guru Besar (Sesuai pengarahan dalam pertemuan di Batam Tanggal 19 Mei 2010 )

Pengabdian Kepada Masyarakat

  • Angka kredit maksimal yang boleh diajukan adalah 15% dari angka kredit minimal yang diperlukan untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional dosen yang diusulkan
  • Angka kredit minimal 0.5, akan tetapi setiap Perguruan Tinggi dapat menentukan syarat minimal besarnya angka kredit tertentu bilamana diperlukan

Unsur penunjang :

  • Angka kredit maksimal yang boleh diajukan adalah 20% dari angka kredit minimal yang diperlukan untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional dosen yang diusulkan
  • Angka kredit minimal untuk bidang ini boleh 0 (nol), akan tetapi setiap Perguruan Tinggi dapat menentukan syarat minimal besarnya angka kredit tertentu bilamana diperlukan

Penilaian  pakar atau peer -review

  • Penilaian minimal oleh dua orang pakar di bidangnya
  • Penilaian dilakukan terpisah, masing-masing menilai dan hasilnya ditulis di format yang sudah dibakukan. Hasil akhir adalah rata-rata dari penilaian semua pakai curriculum vitae peer-reviewe dilampirkan

2 Balasan ke Info Umum Dosen

  1. marieska berkata:

    halo k…yg comen kemaren dak usah ditanggapi lg.ternyata udah ada dan lengkap lagi! hebat eng inovasinya.sangat membantu sekali.thanks a lot y

Tinggalkan komentar